header-rev-2

dsc_0222“Sebagai pengusaha perikanan kondisi kami, mati enggan hidup pun segan karena dampak dari PP No 56 tahun 2014 dari Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP),” kata Ansye di Bitung, Kamis (15/9).

Menurut dia, sejak moratorium perijinan perikanan tahun 2014 itu, perjuangan di DPR oleh gubernur yang menggagas industri perikanan nasional secara global boleh dilaksanakan di Bitung. Karena dari 15 Perusahaan Industri Perikanan di Indonesia, 7 (tujuh) diantaranya berada di Bitung.

“Jika pengelolaan industri perikanan nasional ditetapkan di Bitung, maka nelayan dan pengusaha perikanan yang ada di Bitung kembali memiliki peluang untuk maju lagi,” katanya.

Pemerintah RI melalui KKP telah menerbitkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (Permen-KP) Nomor 56/Permen-KP/2014 tentang Penghentian Sementara (Moratorium) Perizinan Usaha Perikanan Tangkap di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (Permen Kelautan dan Perikanan No 56/2014).

Permen KP tersebut diterbitkan dalam rangka penanggulangan Illegal, Unrepoted and Unregulated Fishing diwilayah pengelolaan perikanan NKRI dan mewujudkan pengelolaan perikanan yang bertanggungjawab.

Peraturan ini mulai berlaku dengan diundangkannya peraturan itu pada tanggal 3 November 2014. Pemerintah memutuskan untuk menghentikan sementara perizinan usaha perikanan tangkap di wilayah pengelolaan perikanan Indonesia.

Penghentian sementara tersebut diberlakukan khususnya bagi kapal penangkap ikan dan kapal perikanan asing atau kapal yang pembuatannya dilakukan di luar negeri yang berukuran di atas 30 (tiga puluh) gross tonnage (GT).

Penghentian sementara perizinan usaha perikanan tangkap sebagaimana dimaksud dilakukan dengan tidak dilakukan penerbitan izin baru bagi Surat Izin Usaha Perikanan (SIUP), Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI) dan Surat Izin Kapal Pengangkut Ikan (SIKPI).

Kemudian, tidak melakukan perpanjangan terhadap SIPI dan SIKPI yang telah habis masa berlakunya, dan melakukan analisis dan evaluasi bagi SIPI atau SIKP yang masih berlaku sampai dengan masa berlaku SIPI atau SIKPI tersebut berakhir.

Apabila berdasarkan hasil analisis dan evaluasi tersebut ditemukan pelanggaran, maka akan dikenakan sanksi administrasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan terhadap pemegang izin tersebut.

Ia mengatakan, hasil tangkapan nelayan saat ini mengalami penurunan dan belum mampu memasok kebutuhan pabrik ikan di Kota Bitung. Kondisi ini dipicu oleh dilarangnya kapal penangkap ikan dengan kekuatan GT di atas 30 ton.

“Mudah-mudahan hasil yang baik boleh diperoleh oleh perjuangan gubernur yang memberikan peningkatan pendapatan bagi pengusaha dan nelayan,” jelasnya. (ant)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Gallery

Rekening Pembayaran

bjb

Cabang Cibinong
No Rek 0003533433001  a/n PT. QUANTUM META SIGMA

mandiri-syariah-kecil

Cabang Bogor
No Rek 7002720908 a/n PT. QUANTUM META SIGMA

bank-dki-1

Cabang Cibinong
No. Rek 533 08 00180-2  a/n PT. QUANTUM META SIGMA

Twitter

twitter-icon-2

Pengunjung